Adanya Aduan Masyarakat Plt Bupati Bekasi Langsung Turun Kelokasi Bersikap Tegas Tutup TPS Ilegal

KABUPATEN BEKASI – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, turun langsung menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal.
Lokasi di Kampung Turi, RT 01/06 dan di RT05/05, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, pada Selasa (14/04/2026).
dr.Asep Surya Atmaja menegaskan bahwa pemerintah daerah akan segera menghentikan aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut.
Ia juga langsung menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (LH) untuk mengangkut seluruh sampah yang menumpuk.
Ia menjelaskan, penutupan TPS ilegal ini menjadi langkah awal penanganan, sembari pemerintah menyiapkan solusi jangka panjang yang lebih terstruktur dan ramah lingkungan.
dr.Asep juga membuka ruang bagi warga yang ingin mengelola sampah menjadi usaha, namun dengan catatan harus memenuhi aspek legalitas dan tidak menimbulkan pencemaran.
Selain itu, dr.Asep juga mendorong masyarakat untuk mulai memilah sampah dari sumbernya dan membentuk bank sampah, khususnya untuk pengelolaan sampah organik di tingkat lingkungan.
(red).
