Adanya Kawasan (IKM) Ditengah Pemukiman Warga Kampung Binong Diduga ada Aktivitas Perdagangan Oli

CIKARANG TIMUR – Adanya aduan dari masyarakat tentang keberadaan “Perusahaan Sentra industri Manufaktur Logam Binong”, yang bertempat di Kampung Binong Desa Jatireja Kecamatan Cikarang Timur – Kabupaten Bekasi, Sabtu (21/02/2026).
Perusahaan tersebut diketahui beraktivitas diberbagai bidang usaha yang keberadaannya di zona pemukiman penduduk, hal itu di soal oleh warga setempat.
Warga pun meminta agar pihak berwenang seperti (DLH) Kabupaten Bekasi, maupun pihak (APH) untuk segera turun tangan guna melakukan Investigasi dan Pengecekan Legalitas Perizinan yang dimiliki oleh Perusahaan masiang-masing sesuai jenis usaha yang dijalankan.
Berdasarkan penuturan sumber Informasi yang merupakan warga masyarakat setempat menyebutkan, bahwa didalam “Sentra Industri Manufaktur Logam Binong” tersebut, merupakan gabungan dari beberapa jenis Usaha dengan nama Industri Kecil Menengah (IKM).
yang didalamnya ada berbagai jenis kegiatan atau usaha yang diantaranya, Penjualan Oli, Pembuatan Moulding (bahan cetakan), dan Industri Plastik juga kegiatan yang berbahan besi dan lain-lainnya, tuturnya warga.
Sumber juga mengatakan, yang di ketahui dirinya, bahwa “Sentra Industri Manufaktur Logam Binong” tersebut, awalnya kata dia, perizinan tersebut untuk pergudangan, tetapi kenyataannya malah berdiri berbagai jenis usaha Perdagangan, diantaranya ada Perdagangan Oli dengan cara pemindahan Oli ke drum, dipindahkan ke derigen.
Bahkan disebutkan juga didalam Sentra Industri Manufaktur Logam Binong itu, ada perusahaan yang melakukan Pengeboran untuk Pemanfaatan air bawah tanah dengan menggunakan satelit.ungkapnya masyarakat.
Kemudian dikatakan sumber berita, bahwa lokasi Sentra Industri Manufaktur Logam Binong, menggunakan akses jalan desa untuk menuju tempat perusahaannya, dia tidak memiliki jalan sendiri, sehingga kendaraan perusahaan mundar mandir di jalan desa.
Lebih lanjut sumber mengatakan juga, ada jenis usaha yang di khawatirkan masyarakat, diduga limbah yang berpotensi dapat merusak kualitas air di lingkungan sekitar. Bukan hanya itu saja, didalamnya ada juga puluhan jenis perusahaan yang dinilai tidak memperhatikan lingkungan, terkait kebijakan CSRnya, terangnya masyarakat.
Hal tersebut berdasarkan adanya pengaduan dari warga masyarakat, Tim Pokja Wartawan Kabupaten Bekasi, melakukan investigasi langsung mendatangi “Sentra Industri Manufaktur Logam Binong”, ternyata benar, tim pokja wartawan kabupaten bekasi, dilokasi mendapati adanya berbagai jenis kegiatan yang di lakukan di dalam Sentra Industri Manufaktur Logam Binong, tersebut.
Kedatangan tim pokja wartawan kabupaten bekasi di lokasi, diterima oleh H.Caken yang mengaku sebagai Pengurus Paguyuban sejumlah perusahaan yang tergabung di “Sentra Industri Manufaktur Logam Binong”.
Dikatakannya H.Caken, atas nama Paguyuban hanya sebagai Fasilitator, terkait hal-hal yang berkaitan dengan persoalan yang menyangkut Lingkungan Masyarakat saja. Adapun soal terkait legalitas perijinan, itu menjadi domain Pimpinan Perusahaan masing-masing.
H.Caken juga membenarkan di area Sentra Industri Manufaktur Logam Binong, ada kegiatan perdagangan Oli dan beberapa jenis kegiatan lainnya, tutur H.Caken.
Dengan adanya keluhan dari warga masyarakat terhadap berbagai kegiatan dan aktivitas di “Sentra Industri Manufaktur Logam Binong” tersebut, pihak berwenang diminta segera turun tangan melakukan investigasi dan melakukan pengecekan, legalitas perijinan dan tindakan lain bila diperlukan, pungkasnya.
(red).
