Polemik Pemberhentian Ketua RT 001 Desa Karangrahayu; Kata Dusun Satu Pemberhentian Sudah Sesuai Prosedur dan Persetujuan Warga

KABUPATEN BEKASI – Polemik adanya pergantian Ketua Rukun Tetangga (“RT”) di Desa Karang Rahayu dusun satu menjadi perbincangan, sejak bulan Desember ketua RT 001 sudah diberhentikan. Adanya pemberhentian ketua RT akhirnya salahsatu anggota keluarga Alpin Daroji yang merupakan Ketua RT 001 yang berinisial (“BW”) dirinya mengatakan Alpin Daroji sudah diberhentikan oleh pihak pemerintah Desa Karang Rahayu. Ungkap (“BW”) bahwa warga tidak setuju adanya ketua RT baru, ucapnya pada.Minggu (19/01/2025).
Dikatakannya (“BW”) ini ada orang desa ganti RT tanpa musyawarah lagi sama warga, sedangkan warga tidak setuju sama RT yang baru. Kami atas nama warga tidak setuju adanya RT baru, kalaupun mau pergantian RT, kami minta adanya musyawarah paling tidak adakan pemilihan.terangnya (“BW”).
Lanjut (“BW”) besok kami jam 09 pagi, berencana bersama warga akan ke kantor desa karang rahayu, kami mendesak kepada dusun satu dan warga adakan pemilihan
Agar pihak pemerintah desa kedepannya jangan semenah-menah mengambil keputusan, menurut kami pihak desa mengambil keputusan sepihak.tegasnya dia.
Tugas dan Fungsi Rukun Tetangga penting untuk diketahui, bahwa Rukun Tetangga (“RT”) adalah salah satu jenis dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (“LKD”) berdasarkan pada Pasal 6 ayat (1) huruf a Permendagri 18/2018. Apa itu LKD? LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra pemerintah desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.
Keputusan pemberhentian Pengurus RT dan/atau Pengurus RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dilakukan melalui musyawarah RT dan/atau Pengurus RW. (2) Lurah dapat memberhentikan ketua dan/atau pengurus RT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) atas usul masyarakat dan/atau hasil temuan di lapangan.
Sementara itu ditempat yang berbeda kepala dusun satu yang meliputi 11 RT tiga RW, dirinya mengatakan, saya sebagai ketua dusun satu yang membawahi RT 001, bahwa RT 001 sudah tidak bisa lagi diajak kerjasama untuk pekerjaan dan lain-lain, diantaranya kerja bakti dan diposko yang memang dia sudah tidak lagi ikut kegiatan, terutama kemarin dengan adanya rutilahu di wilayah RT 001 malahan RT lain yang mendaftarkan, harusnya kan dia sebagai RT 001 yang mendaftarkan.
Disitulah warga yang ada dilingkungan RT 001 bersuara, mereka mengatakan di lingkungan RT 001 tidak ada RT nya.terangnya kepala dusun.
Lebih lanjut kepala dusun satu mengatakan, makanya untuk tindak lanjutnya saya serahkan kepada pimpinan saya, padahal ketua RT 001 pernah diberikan (SP 1) bahkan ada kata-kata bahwa ketua RT tersebut pernah bilang mengundurkan diri, tapi ketika kami tunggu di kantor desa yang bersangkutan tidak pernah sampai ke kantor, akhirnya melihat kondisi tersebut PLT kepala desa karang rahayu mengambil tindakan pemberhentian.
Lanjutnya kepala dusun satu, setelah pemberhentian RT lama, kami sebagai kepala dusun satu, tidak mau berlama-lama adanya kekosongan jabatan di RT 001, kami langsung mengangkat ketua RT 001 yang baru dan langsung kami berikan SK, mengingat banyaknya tugas dilingkungan RT 001 yang harus di cover oleh RT baru, di antaranya adanya pendataan anak yatim, rutilahu dan juga ketahanan pangan, itu semua ketua RT yang menjalankan.ucapnya dia.
Ditambah lagi, ketua RT yang lama, selain tidak menjalankan tugasnya diapun jarang berkomunikasi dikarenakan dia bekerja juga sebagai security disalah satu perumahan, akhirnya keputusan penggantian ketua RT 001 disepakati oleh warga dan disetujui oleh pimpinan kami.pungkasnya. (red).
