Tak Terima Langsung, Pakai “Orang Kepercayaan” : KPK Bongkar Modus Baru Korupsi Kepala Daerah

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi / KPK) mengungkap pola baru praktik korupsi yang kini banyak dilakukan kepala daerah.
Jika dulu suap diterima secara terang-terangan, kini modusnya semakin licin: uang haram disalurkan lewat orang lain sebagai perantara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut praktik ini menjadi tren yang kian sering ditemukan dalam berbagai perkara korupsi di daerah.
“Sekarang tidak terima langsung.
Menunjuk nominee, atas nama orang lain, atau menerima lewat perwakilan. Itu tren yang berkembang,” ungkap Asep.
Menurut KPK, pola ini sengaja digunakan untuk memutus jejak langsung antara pemberi dan penerima suap, sehingga upaya penegakan hukum menjadi lebih rumit.
Kepala daerah diduga memanfaatkan orang kepercayaan—baik staf, kolega, hingga pihak swasta—sebagai tameng hukum.
Akibatnya, proses pengungkapan kasus korupsi dengan skema perwakilan ini memerlukan waktu dan pembuktian yang lebih panjang.
KPK harus menelusuri aliran dana, relasi antar pihak, hingga peran tersembunyi sang pejabat yang berada di balik layar.
Meski demikian, KPK menegaskan tidak akan surut.
Lembaga antirasuah memastikan terus mengembangkan strategi penyelidikan untuk membongkar korupsi bergaya baru yang makin canggih namun tetap busuk di akar yang sama.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras: mengganti tangan tidak menghapus kejahatan.(red).
