IT News ID

Independent, Akurat dan Terpercaya

Klarifikasi Jabatan dan Mediasi, RSUD Cabangbungin Bantah Rekrut Honorer Ilegal

KABUPATEN BEKASI – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin membantah keras tuduhan rekrutmen honorer ilegal yang diarahkan kepada Direktur rumah sakit. Kuasa hukum Direktur RSUD, Zuli Zulkipli, S.H., menegaskan bahwa seluruh proses perekrutan telah mengikuti ketentuan kepegawaian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sesuai Permendagri No. 79 Tahun 2018.

“Tenaga atas nama Asih direkrut melalui jalur BLUD, bukan secara ilegal. Dan perlu ditegaskan, tidak ada jabatan ‘Asisten Direktur’ dalam struktur organisasi RSUD Cabangbungin. Yang bersangkutan hanya Sekretaris Direktur,” ujar Zuli Zulkipli, Minggu (3/8/2025).

Ia juga meluruskan bahwa mediasi antara dua perusahaan penyedia tenaga kebersihan bukan diinisiasi RSUD, melainkan permintaan dari pihak vendor. RS hanya memfasilitasi tempat.
s
“Mediasi bukan ide RS, kami hanya siapkan ruangan sesuai permintaan. Namun tanpa izin, muncul pihak lain yang menanyakan hal-hal di luar konteks. Situasi jadi tidak kondusif,” lanjutnya.

Zuli menilai pemberitaan yang menyerang pribadi Direktur RS sebagai bentuk pencemaran nama baik dan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers.

“Jika hak jawab tidak diberikan, kami siap menempuh jalur hukum dan melaporkan ke Dewan Pers. Kritik itu sah, tapi kalau tanpa dasar dan konfirmasi, itu sudah masuk fitnah,” tegas Zuli. (red).

About Author

BACA JUGA  Plt. Bupati Bekasi, dr Asep Surya Atmaja Resmikan RS Cenka Kecamatan Karang Bahagia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fifteen − seven =